Laman

Selasa, 28 Juni 2011

Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa seringkali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari dan merupakan hal yang biasa terjadi. Sewa menyewa adalah perjanjian untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga. Dengan kata lain dalam kesepakatan ini di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.

Hukum dari sewa menyewa dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak rumah, gedung kantor, ruko, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa/carter kendaraan, dan lain-lain.

- Dasar Hukum Sewa Menyewa Pasal 1458 - Pasal 1600 KUHPerdata

- Objek Sewa menyewa adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi hak milik (pasal 499 KUHPerdata)

- Subjek :
1. Pihak yang Menyewakan yaitu Orang yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati oranglain dalam waktu tertentu dan menerima pembayaran harga sewa tertentu.
2. Pihak Penyewa yaitu orang yang menerima hak untuk menikmati barang milik oranglain dalam waktu tertentu dengan menyerahkan pembayaran harga sewa tertentu.

- Kewajiban dan Hak Yang Menyewakan
1. menyerahkan barang miliknya yang disewakan tersebut.
2. menjamin ketentraman penyewa dalam menikmati kebendaan yang disewakan selama masa sewa
3. menjamin penggantian kerugian atas cacat tersembunyi atas barang yang disewakan
4. menerima harga sewa
5. dapat membatalkan sewa jika pemakaian barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian kepada yang menyewakan.
6. menuntut ganti kerugian atas barang yang disewakan akibat kesalahan penyewa

- Kewajiban dan Hak Penyewa (Pasal 1560 KUHPerdata)
1. memakai barang yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan kontrak
2. membayar harga sewa untuk waktu tertentu
3. menerima barang sewaannya dalam keadaan baik agar dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksudkan
4. memiliki ketentraman untuk menikmati yang disewaka tersebut.
5. jaminan tidak adanya cacat b arang yang merintangi pemakaian barang tersebut

Penyerahan benda yang disewakan tersebut diatas, tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak milik kebendaan tersebut akan tetapi hanya sebatas hak untuk memakai/menikmati barang tersebut diatas dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa:
1. Identitas subjek Hukum (Yang Menyewakan dan Penyewa)
2. objek dan tujuan penggunaannya
3. jangka waktu tertentu (masa sewa menyewa)
4. harga sewa dan tata cara pembayaran
5. penyerahan objek sewa menyewa
6. denda jika adanya keterlambatan (pengosongan, bila masa sewa berakhir)
7. tanggungjawab atas objek sewa menyewa
8. pembagian resiko akibat force majeur (keadaan memaksa)
9. penyelesaian perselisihan
10 penutup

-Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
a. Barang yang disewakan rusak
b. Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
c. Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.

- Manfaat Sewa Menyewa
a. Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
b. Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa

1 komentar:

Yuukk di komen-komen yaa...